Syarat Sah Wudhu/bersuci ada 10 :
- Beragama Islam, Orang selain islam boleh berwudhu ataupun bersuci, akan tetapi bersuci tersebut tidak sah.
- Tamyiz, yaitu bias membedakan mana yang baik dan mana yang buruk.
- Bersih dari haid ataupun nifas, wanita yang sedang haid ataupun nifas boleh berwudhu maupun mandi besar akan tetapi bersuci tersebut tidak sah.
- Tidak ada yang menghalangi kulit untuk terkena oleh air, seperti ada minyak yang keras di kulit, malam ataupun hampas pacar (bukan bekas) maupun kitek.
- Jangan terbukti jika air yang digunakan berubah, baik warna ataupun baunya.
- Orang yang berwudhu harus mengetahui Fardhu Wudhu
- Jangan bertekad pada kefardhuan wudhu bahwa kefardhuan itu adalah sunat, misalnya bertekad bahwa mengusap kepala adalah sunat.
- Air yang digunakan harus air suci.
- Harus masuk waktu, misalnya jika ingin sholat maka harus wudhu, dsb. Namun sebenarnya kita bisa berwudhu kapanpun.
- Harus terus-terusan, maksudnya jika kita batal wudhu saat sesudah sholat magrib maka harus berwudhu lagi, ataupun kita tidak batal tapi baiknya kita berwudhu lagi meskipun itu tidak dianjurkan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar